Spotify Instagram Facebook Twitter SoundCloud Tumblr LinkedIn
Diberdayakan oleh Blogger.
  • Beranda
  • Tentang Saya
  • Tugas Kampus
  • Info Kampus
    • Gunadarma
    • Studentsite
    • BAAK

Sherina's Journey

Pecinta Warna Pastel


Hak Cipta

Dalam berbisnis, banyak hal harus diatur. Tak hanya soal manajemen produksi, ada hal yang lebih penting yakni pengakuan hak perusahaan. Perlindungan hukum sangat penting bagi suatu perusahaan. Dengan perolehan hak merek, semua brand perusahaan dapat diakui secara sah oleh hukum. Daya cipta perusahaan juga berkekuatan hukum dengan adanya hak cipta. Semua penemuan dalam hal ide, produk, dan inovasi lainnya bisa dipatenkan melalui hak paten. Semua hak tersebut mampu menjamin adanya perlindungan hukum untuk perusahaan.

Namun, apa sih Hak Cipta itu?

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diatur dalam Pasal 1 ayat 1, berbunyi :
"Hak cipta adalah hak eksekutif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."


Banyak sekali perusahaan di Indonesia yang memiliki Hak Cipta, salah satunya pada PT Mustika Ratu, TBK. 
Mustika Ratu - Pasaraya Blok M (Jakarta Selatan, Indonesia ... 
Didirikan pada tanggal 14 Maret 1978, PT Mustika Ratu Tbk. (Perseroan) merupakan perusahaan kosmetik dan Jamu Modern tradisional ternama di Indonesia. Berdiri pertama kali dengan nama PT Mustika Ratu, Perseroan memiliki reputasi dan keahlian yang sangat baik dalam pengembangan produk-produk kecantikan dan jamu kesehatan tradisional. Kegiatan usaha Perseroan dimulai pada tahun 1978. Perseroan telah tercatat di Bursa sejak tahun 1995.

Sejarah panjang PT Mustika Ratu Tbk merupakan home industry yang didirikan oleh Ibu BRA Mooryati Soedibyo pada tahun 1975 yang dimulai dari dalam garasi kediaman Ibu BRA Mooryati Soedibyo. Usaha tersebut semakin lama semakin berkembang menjadi sebuah Perseroan. Perseroan yang didirikan di Jakarta yang ber domisili di Jalan Gatot Subroto Kav. 74-75, dengan nama PT Mustika Ratu, Berdasarkan Akta Pendirian No. 35 tanggal 14 Maret 1978. Dengan menerapkan strategi yang kokoh dan kinerja terarah, kini Perseroan telah berkembang dan dikenal sebagai perusahaan kosmetika dan jamu tradisional terdepan di tanah air.

Visi Perseroan adalah menjadikan warisan tradisi keluarga leluhur sebagai basis industri perawatan kesehatan kebugaran dan kecantikan penampilan paripurna (Holistic Wellness) melalui proses modernisasi teknologi berkelanjutan namun secara hakiki tetap mengandalkan tumbuh-tumbuhan yang berasal dari alam. Dengan Misi Falsafah kesehatan, kebugaran dan kecantikan, penampilan paripurna (Holistic Wellness) yang telah lama ditinggalkan masyarakat luas, digali kembali oleh seorang Puteri Keraton sebagai royal heritage untuk dibagikan kepada dunia sebagai karunia Tuhan dalam bentuk ilmu pengetahuan yang harus dipertahankan dan dilestarikan.


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Kata Pakar Hukum Pidana soal Ancaman Jerat UU ITE bagi Netizen

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini, baik berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Dalam UU ITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.

Salah satu isi UU ITE adalah "Mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal ini tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2)."


Contoh Pelanggaran UU ITE dan Hak Cipta

Pada UU ITE :
Prita Mulyasari bisa disebut sebagai orang pertama yang dijerat UU ITE, karena terjadi hanya satu tahun setelah UU No. 11 Tahun 2008 itu diberlakukan. Prita dilaporkan oleh RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, karena mengirim surat elektronik atau email yang berisi keluhan atas layanan rumah sakit itu kepada beberapa rekannya. Ketika proses hukum bergulir Prita sempat ditahan di Lapas Perempuan Tangerang.
Prita Mulyasari dan sumbangan dari para pendukungannya untuk membayar denda yang dituntut oleh RS Omni International.
Pengadilan Negeri Tangerang mewajibkan Prita membayar denda 204 juta rupiah kepada RS Omni, dan putusan ini dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Putusan ini memicu simpati publik yang kemudian membentuk kelompok "Koin Untuk Prita" yang akhirnya berhasil mengumpulkan Rp. 835.728.550 - empat kali lipat dibanding denda yang harus dibayar Prita.

Melihat dukungan yang sangat besar itu, RS Omni mencabut gugatan perdata atas Prita sehingga ia terbebas dari kewajiban membayar denda. Namun di tingkat kasasi Prita tetap dinyatakan bersalah dan dipidana enam bulan penjara. Baru pada tahun 2012 Mahkamah Agung menyatakan Prita tidak bersalah.


Pada Hak Cipta :
Awal tahun 2018, perfilman Indonesia diwarnai oleh kisruh masalah hak cipta film Benyamin Biang Kerok versi terbaru yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Beberapa hari setelah itu, Syamsul Fuad, penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok (1972), menuding dua rumah produksi dan dua produser film Benyamin versi baru telah melanggar hak cipta. Syamsul juga menuntut royalti. Persoalan itu kemudian bergulir hingga muncul skenarion gugatan balik Max Pictures, salah satu rumah produksi yang membuat Benyamin Biang Kerok (2018), terhadap Syamsul.
FILM - Benyamin Biang Kerok (2018) - Tribunnewswiki.com Mobile
Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Falcon Picture dan Max Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon Picture, HB Naveen, dan produser film tersebut Ody Mulya Hidayat juga ikut menjadi pihak tergugat. Dalam gugatannya Syamsul menuding empat gugatan itu telah melakukan penggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis pada 1972.

Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul meminta royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket. Tak berhenti di situ, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok. Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.




Daftar Pustaka

  • Liputan6.com (2019, 27 Juli). "Ingin Berbisnis? Yuk Kenali Dulu Manfaat Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten". Diakses pada 07 Juli 2020, dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/4022901/ingin-berbisnis-yuk-kenali-dulu-manfaat-hak-merek-hak-cipta-dan-hak-paten.
  • Aminanto, Kif. 2017. Hukum Hak Cipta. Jember: Jember Katamedia.
  • Anual Report PT Mustika Ratu Tbk-Jakarta, Tahun 2016.
  • VOAIndonesia.com (2018, 19 November). "Korban-Korban UU ITE yang Paling Disorot". Diakses pada 07 Juli 2020, dari https://www.voaindonesia.com/a/korban-korban-uu-ite-yang-paling-disorot/4663869.html
  • hukumnas.com (2018, 06 Oktober). "4 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta Film yang Pernah Terjadi di Indonesia". Diakses pada 07 Juli 2020, dari https://hukamnas.com/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta-film


Juli 08, 2020 No komentar
Apa yang membuat jaringan internet di negara lain cepat? - Diskusi ...


Pernahkah kalian mencoba berbelanja online? Era Digital ini telah mengubah banyak hal, mulai dari aspek komunikasi, ekonomi hingga aktivitas jual beli. Perdagangan di zaman sekarang tidak hanya berpusat pada pasar, swalayan, plaza, mall ataupun tempat-tempat perbelanjaan lainnya.

Orang mulai nyaman menggunakan e-commerce karena dengan berbelanja online, kita tidak lagi harus pergi ke pusat perbelanjaan. Hanya tinggal mengunjungi situs e-commerce, dan berbelanja segala transaksi selesai dan barang sampai di depan pintu rumah Anda.


Apa itu E-Commerce ?
What Is Ecommerce + How Ecommerce Websites Work (Absolute Basics)
E-Commerce (Elektronik Commerce) atau dalam bahasa Indonesia perdagangan secara elektronik adalah aktivitas penyebaran, penjualan, pembelian, pemasaran produk (barang dan jasa) dengan memanfaatkan jaringan telekomunikasi seperti internet, televisi, atau jaringan komputer lainnya. Secara sederhana e-commerce adalah proses pembelian maupun penjualan produk secara elektronik, e-commerce sendiri makin kian berkembang beberapa tahun belakangan ini dan secara perlahan menggantikan toko tradisional atau offline.


Jenis-Jenis E-Commerce
Berikut beberapa jenis E-Commerce yang paling sering dilakukan, antara lain :
  • E-Commerce Consumer to Consumer (C2C), jenis ini dilakukan antara konsumen dengan kosumen. Misalnya, konsumen dari suatu produsen akan menjual kembali produk ke konsumen lainnya. Contohnya seperti Tokopedia, Bukalapak, OLX, dan sebagainya.
  • E-Commerce Business to Business (B2B), jenis ini dilakukan oleh orang atau pihak yang saling berkepentingan dalam menjalankan bisnis. Dimana keduanya saling mengenal dan mengetahui proses bisnis yang mereka lakukan. Biasanya, jenis B2B dilakukan secara berkelanjutan karena kedua belah pihak saling mendapatka keuntungan dan adanya kepercayaan satu sama lain. Contohnya, ketika dua perusahaan mengadakan transaksi jual beli secara online. Begitu juga dengan pembayaran yang tersedia menggunakan kartu kredit.
  • E-Commerce BConsumen to Business (C2B), merupakan bisnis antara konsumen dan produsen. Bisnis tersebut dilakukan oleh konsumen kepada para produsen yang menjual produk atau jasa. Sebagai contoh, konsumen akan memberitahukan detail produk atau jasa yang diinginkan secara online kepada para konsumen yang nantinya produsen yang mengetahui permintaan tersebut akan menawarkan produk atau jasa yang diinginkan konsumen.
  • E-Commerce Business to Consumer (B2C), dilakukan oleh pelaku bisnis dan konsumen. Transaksi e-commerce ini terjadi layaknya jual-beli biasa. Konsumen mendapatkan penawaran produk dan melakukan pembelian secara online. Contohnya, produsen menjual produk ke konsumen secara online. Disini pihak produsen akan menjalankan bisnis dengan memasarkan produknya ke konsumen tanpa adanya feedback dari konsumen untuk melakukan bisnis kembali. Artinya, produsen hanya memasarkan produk atau jasa, sementara pihak konsumen hanya sebagai pembeli atau pemakai.

Metode Pembayaran E-Commerce
Ada beberapa metode yang sering digunakan untuk masalah pembayaran dalam E-Commerce, yaitu :
  • Pembayaran Elektronik. Pembayaran dengan metode ini menggunakan internet banking, kartu kredit/debit, atau dengan uang digital seperti Go-Pay, OVO, Dana, Link aja, dan lainnya.
  • Pembayaran Cash On Delivery (COD). Transaksi pembayaran dengan metode ini dilakukan dengan langsung. Jadi penjual dan pembeli akan bertemu sesuai dengan kesepakatan (bisa juga dengan perantara kurir), setelah menerima barang, pembeli membayarkan uang secara tunai kepada pihak penjual. Pembayaran menggunakan metode ini juga dapat meminimalisir terhadap penipuan secara online.
  • Pembayaran melalui Transfer. Pihak pembeli akan mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening penjual, setelah membayar barang baru akan dikirim oleh penjual melalui jasa pengiriman.


Apa itu Jaringan ?
Network Fundamental (Dasar-Dasar Jaringan) | freddset
Jaringan komputer adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer, software, dan perangkat jaringan lainnya yang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan yang sama.

Adapun manfaat dari jaringan komputer adalah :
  • Berbagi sumber daya atau pertukaran data
  • Mempermudah berkomunikasi atau bertransaksi
  • Membantu akses informasi
Jenis-Jenis Jaringan Komputer
Jenis jaringan komputer berdasarkan jangkauan, yaitu :
  • LAN (Local Area Network), yaitu jaringan komputer yang hanya mencakup wilayah kecil. Seperti jaringan komputer kampus, gedung, kantor, rumah, sekolah, atau yang lebih kecil. Saat ini, kebanyakan LAN berbasis pada teknologi IEEE 802.3 Ethernet menggunakan perangkat switch, yang mempunyai kecepatan transfer data 10, 100, atau 1000 Mbit/s. Selain teknologi Ethernet, saat ini teknologi 802.11b (biasa disebut WI-FI) juga sering digunakan untuk membentuk LAN. Tempat yang menyediakan koneksi LAN dengan teknologi WI-FI disebut hotspot.
  • MAN (Metropolitan Area Network), jaringan dalam suatu kota dengan transfer data berkecepatan tinggi yang menghubungkan berbagai lokasi seperti kampus, perkantoran, pemerintahan, dan sebagainya. Jaringan ini merupakan gabungan dari beberapa LAN. Jangkauan dari MAN ini antar 10 hingga 50 km, MAN merupakan jaringan yang tepat untuk membangun jaringan antar kantor-kantor dalam satu kota antara pabrik atau instansi dan kantor pusat yang berada dalam jangkauannya, prinsipnya sama dengan LAN, hanya saja jaraknya lebih luas yaitu 10-50 km.
  • WAN (Wide Area Network), jaringan komputer yang mencakup area yang besar sebagai contoh yaitu jaringan komputer antar wilayah, kota atau bahkan negara, atau dapat didefinisikan juga sebagai jaringan komputer yang membutuhkan router dan saluran komunikasi publik. WAN digunakan untuk menghubungkan jaringan lokal yang satu dengan jaringan lokal yang lain, sehingga pengguna atau komputer di lokasi yang satu dapat berkomunikasi dengan pengguna dan komputer di lokasi yang lain. (Alan, 2011)
Jenis jaringan komputer berdasarkan fungsinya, yaitu :
  • Client-Server, jaringan komputer yang dikhususkan sebagai client dan server. Layanan ini bisa diberikan oleh satu atau lebih komputer.
  • Peer-to-Peer, jaringan komputer yang setiap host nya dapat menjadi sebuah server atau menjadi client secara bersamaan.
Jenis jaringan komputer berdasarkan media transmisi, yaitu :
  • Jaringan berkabel (Wired Network), berfungsi untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer lain diperlukan penghubung berupa kabel jaringan. Kabel jaringan berfungsi dalam mengirim informasi dalam bentuk sinyal listrik antar komputer jaringan.
  • Jaringan Nikabel (WI-FI), jaringan dengan medium berupa gelombang elektromagnetik. Pada jaringan ini tidak diperlukan kabel untuk menghubungkan antar komputer karena menggunakan elektromagnetik yang akan mengirimkan sinyal informasi antar komputer jaringan. (Alan, 2011)

Kita mengambil contoh pada bidang pendidikan yaitu di SMKN 1 Minas. Pada sekolah tersebut menggunakan jaringan komputer berupa LAN, yang dimana dalam sebuah sekolah jaringan LAN memang sangat membantu dalam jaringan komputer. Tetapi jika dalam sebuah perusahaan telah menggunakan winbox penggunaan command jelas sangat terabaikan padahal dalam pelaksanaannya menggunakan command lebih dapat meminimalisir kesalahan penempatan IP address. Pembagian IP Address dibagi menjadi lima kelas yaitu, kelas A-E, namun yang hanya digunakan adalah kelas A, B, dan C karena kelas D dan E digunakan untuk keperluan khusus. Cara mudah membedakan kelas A, B, dan C :
  1. Kelas A -> kelompok pertama dimulai dari 0000 0000 (0) -> range IP 0 - 127 dan memiliki host maksimum sebanyak 16.777.214
  2. Kelas B -> kelompok pertama dimulai dari 1000 0000 (128) -> range IP 128 - 191 dan memiliki host maksimum sebanyak 65.534
  3. Kelas C -> kelompok pertama dimulai dari 1100 0000 (192) -> range IP 192 - 223 dan memiliki host maksimum sebanyak 254
Dimana tiap kelasnya memiliki satu slot yang berfungsi sebagai IP Private :
  1. Kelas A -> IP 10.x.x.x
  2. Kelas B -> IP 172.16.x.x sampai 172.30.x.x
  3. Kelas C -> IP 192.168.x.x
Diperlukan lebih banyak jaringan hotspot serta penambahan access point, Hub atau Switch agar guru-guru dan siswa-siswi lebih mudah untuk mengakses informasi yang bersifat internet, dapat juga mengatur atau memanage Bandwitch.




Sumber :
    ↳   Pengertian E-Commerce dan Contohnya, Komponen, Jenis, dan Manfaat E-Commerce
    ↳   Perancangan Jaringan LAN dan CISCO


Juli 08, 2020 No komentar
Newer Posts
Older Posts

About me

Call me Sherina. A student of Informatic Engineering. Introvert.

Follow Us

Labels

KTI 2A Softskills Tugas Kampus

recent posts

Blog Archive

  • ►  2022 (2)
    • ►  Maret (2)
  • ▼  2020 (5)
    • ▼  Juli (2)
      • Hak Cipta dan UU ITE dengan Pelanggarannya
      • E-Commerce dan Jaringan LAN
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2019 (11)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Mei (3)
    • ►  April (4)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2018 (1)
    • ►  November (1)

Blogger Templates Created with by ThemeXpose