Hak Cipta dan UU ITE dengan Pelanggarannya

by - Juli 08, 2020


Hak Cipta

Dalam berbisnis, banyak hal harus diatur. Tak hanya soal manajemen produksi, ada hal yang lebih penting yakni pengakuan hak perusahaan. Perlindungan hukum sangat penting bagi suatu perusahaan. Dengan perolehan hak merek, semua brand perusahaan dapat diakui secara sah oleh hukum. Daya cipta perusahaan juga berkekuatan hukum dengan adanya hak cipta. Semua penemuan dalam hal ide, produk, dan inovasi lainnya bisa dipatenkan melalui hak paten. Semua hak tersebut mampu menjamin adanya perlindungan hukum untuk perusahaan.

Namun, apa sih Hak Cipta itu?

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diatur dalam Pasal 1 ayat 1, berbunyi :
"Hak cipta adalah hak eksekutif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."


Banyak sekali perusahaan di Indonesia yang memiliki Hak Cipta, salah satunya pada PT Mustika Ratu, TBK. 
Mustika Ratu - Pasaraya Blok M (Jakarta Selatan, Indonesia ... 
Didirikan pada tanggal 14 Maret 1978, PT Mustika Ratu Tbk. (Perseroan) merupakan perusahaan kosmetik dan Jamu Modern tradisional ternama di Indonesia. Berdiri pertama kali dengan nama PT Mustika Ratu, Perseroan memiliki reputasi dan keahlian yang sangat baik dalam pengembangan produk-produk kecantikan dan jamu kesehatan tradisional. Kegiatan usaha Perseroan dimulai pada tahun 1978. Perseroan telah tercatat di Bursa sejak tahun 1995.

Sejarah panjang PT Mustika Ratu Tbk merupakan home industry yang didirikan oleh Ibu BRA Mooryati Soedibyo pada tahun 1975 yang dimulai dari dalam garasi kediaman Ibu BRA Mooryati Soedibyo. Usaha tersebut semakin lama semakin berkembang menjadi sebuah Perseroan. Perseroan yang didirikan di Jakarta yang ber domisili di Jalan Gatot Subroto Kav. 74-75, dengan nama PT Mustika Ratu, Berdasarkan Akta Pendirian No. 35 tanggal 14 Maret 1978. Dengan menerapkan strategi yang kokoh dan kinerja terarah, kini Perseroan telah berkembang dan dikenal sebagai perusahaan kosmetika dan jamu tradisional terdepan di tanah air.

Visi Perseroan adalah menjadikan warisan tradisi keluarga leluhur sebagai basis industri perawatan kesehatan kebugaran dan kecantikan penampilan paripurna (Holistic Wellness) melalui proses modernisasi teknologi berkelanjutan namun secara hakiki tetap mengandalkan tumbuh-tumbuhan yang berasal dari alam. Dengan Misi Falsafah kesehatan, kebugaran dan kecantikan, penampilan paripurna (Holistic Wellness) yang telah lama ditinggalkan masyarakat luas, digali kembali oleh seorang Puteri Keraton sebagai royal heritage untuk dibagikan kepada dunia sebagai karunia Tuhan dalam bentuk ilmu pengetahuan yang harus dipertahankan dan dilestarikan.


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Kata Pakar Hukum Pidana soal Ancaman Jerat UU ITE bagi Netizen

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini, baik berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Dalam UU ITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.

Salah satu isi UU ITE adalah "Mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal ini tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2)."


Contoh Pelanggaran UU ITE dan Hak Cipta

Pada UU ITE :
Prita Mulyasari bisa disebut sebagai orang pertama yang dijerat UU ITE, karena terjadi hanya satu tahun setelah UU No. 11 Tahun 2008 itu diberlakukan. Prita dilaporkan oleh RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, karena mengirim surat elektronik atau email yang berisi keluhan atas layanan rumah sakit itu kepada beberapa rekannya. Ketika proses hukum bergulir Prita sempat ditahan di Lapas Perempuan Tangerang.
Prita Mulyasari dan sumbangan dari para pendukungannya untuk membayar denda yang dituntut oleh RS Omni International.
Pengadilan Negeri Tangerang mewajibkan Prita membayar denda 204 juta rupiah kepada RS Omni, dan putusan ini dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Putusan ini memicu simpati publik yang kemudian membentuk kelompok "Koin Untuk Prita" yang akhirnya berhasil mengumpulkan Rp. 835.728.550 - empat kali lipat dibanding denda yang harus dibayar Prita.

Melihat dukungan yang sangat besar itu, RS Omni mencabut gugatan perdata atas Prita sehingga ia terbebas dari kewajiban membayar denda. Namun di tingkat kasasi Prita tetap dinyatakan bersalah dan dipidana enam bulan penjara. Baru pada tahun 2012 Mahkamah Agung menyatakan Prita tidak bersalah.


Pada Hak Cipta :
Awal tahun 2018, perfilman Indonesia diwarnai oleh kisruh masalah hak cipta film Benyamin Biang Kerok versi terbaru yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Beberapa hari setelah itu, Syamsul Fuad, penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok (1972), menuding dua rumah produksi dan dua produser film Benyamin versi baru telah melanggar hak cipta. Syamsul juga menuntut royalti. Persoalan itu kemudian bergulir hingga muncul skenarion gugatan balik Max Pictures, salah satu rumah produksi yang membuat Benyamin Biang Kerok (2018), terhadap Syamsul.
FILM - Benyamin Biang Kerok (2018) - Tribunnewswiki.com Mobile
Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Falcon Picture dan Max Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon Picture, HB Naveen, dan produser film tersebut Ody Mulya Hidayat juga ikut menjadi pihak tergugat. Dalam gugatannya Syamsul menuding empat gugatan itu telah melakukan penggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis pada 1972.

Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul meminta royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket. Tak berhenti di situ, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok. Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.




Daftar Pustaka



You May Also Like

0 komentar